Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.

"Tidak mudah menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai kaidah semestinya, kami bahkan harus mengkarantina staf pemprov yang melakukan penyusunan laporan," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo usai menyerahkan LKPD tersebut, di Makassar, Kamis.

Gubernur berharap seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Sulsel dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD tersebut.

"Kita berharap WTP yang enam kali berturut-turut telah kita capai, dapat kita pertahankan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Bahrullah Akbar yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan keuangan tersebut untuk selanjutnya memberi predikat apakah layak mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hingga disclaimer.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyerahkan LKPD untuk diasistensi oleh BPK.

"Batas waktu akhir penyerahan 31 Maret besok," tegasnya.

Menurut Bahrullah, hingga saat ini, baru tiga pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD yakni Pemprov Sulsel, Kabupaten Pinrang, dan Maros.

Ia melanjutkan, dalam tahapan pemeriksaan, BPK akan menelisik secara cermat dan teliti laporan penggunaan keuangan pemerintah daerah. Setelah itu, dikeluarkan rekomendasi apa-apa yang perlu diperbaiki secara administratif.

Ia menjelaskan, jika ada penggunaan anggaran yang mengindikasikan terjadi pemborosan, akan diberi peringatan. Sedangkan, jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang kemahalan, diminta untuk mengembalikan uang selisihnya ke kas negara.

Bahrullah menuturkan, selama ini ada beberapa persoalan yang kerap menjadi sandungan pemerintah daerah dalam meraih predikat WTP. Salah satunya adalah pengelolaan aset yang bersoal.

Setelah tahap asistensi dan pemeriksaan, pemerintah diberi waktu enam puluh hari untuk memperbaiki kesalahan yang ada.

"Setelah itu, BPK akan memberikan predikat pelaporan keuangan kepada pemerintah daerah," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024