Kupang (Antara Sulsel) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan mengusulkan komposisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu mendatang sebaiknya berasal dari non partai politik.

"Saya usulkan supaya dalam amandemen UUD 1945, memberi penegasan bahwa anggota DPD berasal dari non parpol. Kalau sekarang kacau balau. Tidak tahu kepentingan partai atau rakyat yang diperjuangkan," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan pandangan itu ketika menjadi pembicara dalam dialog publik bertema "Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia melalui Perubahan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945".

Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerja sama Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Menurut dia, jika anggota DPD adalah orang partai politik, maka kepentingan partailah yang akan diperjuangkan.

"Kalaupun mantan orang partai yang ingin menjadi anggota DPD juga sudah harus berhenti dari partai sekurang-kurangnya sepuluh tahun.

Usul lain adalah jumlah anggota DPD ditambah dan jumlah anggota DPR dikurangi, katanya disambut tawa hadirin.

Hal lain yang juga perlu ditambah adalah memperkuat kewenangan DPD agar mereka bisa memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat yang diwakili.

Menjawab pertanyaan seputar pembubaran DPD, dia mengatakan, saat ini DPD tidak bisa dibubarkan, kecuali rakyat sendiri yang membubarkan lembaga DPD.

Caranya adalah rakyat di seluruh Indonesia tidak perlu memilih calon anggota DPD sehingga tidak ada anggota yang dipilih, sehingga lembaganya dibubarkan.

Sementara peserta dialog Dr Ahmad Atang, MSi berpendapat, perlu ada pemisahan undang-undang (UU) yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD.

"Urgensi pembentukan UU tentang MPR, DPR dan DPD perlu diatur terpisah. Ini penting mengingat ketiganya sebagai lembaga negara," kata Ahmad Atang.

Menurut dia, kedudukan ketiga lembaga ini tidak bersifat vertikal hirarki tetapi horizontal fungsional.

MPR merupakan lembaga tertinggi negara telah mengalami perubahan menjadi lembaga negara sehingga posisi antarlembaga menjadi sama namun fungsi berbeda. 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024