Makassar (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) membahas netralitas Pemilihan Umun bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Rehabilitasi Sosial Muhammad melalui keterangannya di Makassar, Kamis mengatakan giat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait netralitas ASN dan non ASN dalam pemilu.
"Kita hadirkan pihak bawaslu untuk memberikan arahan terkait bagaimana cara menjaga netralitas ASN maupun non ASN khususnya para pendamping PKH, selain itu juga bagaimana cara pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu," urainya.
Kegiatan itu, lanjutnya, tak hanya fokus pada netralitas tetapi juga memberikan pemahaman pencegahan dan potensi-potensi pelanggaran dalam setiap proses tahapan pemilu.
Rapat Koordinasi yang digelar untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran pada pemilihan umum dihadiri Kepala Dinas Sosial Wahidah Alwi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap Andi Saiful, dan Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Rehabilitasi Sosial Muhammad A.
Kegiatan ini diikuti para tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Sidrap.
Sementara itu Kordiv Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Andi Saiful dalam arahannya mengatakan posisi pendamping PKH memang rawan dipolitisasi pada pemilu.
"Program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat misalnya, itu rawan ditunggangi kepentingan," sebutnya.
Saiful selanjutnya menuturkan, ada beberapa tindakan yang bisa masuk dalam kategori tindak pidana pelanggaran pemilu. Di antaranya penghasutan, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan, serta pemberian berupa uang atau barang.
Ia juga menjelaskan, dalam proses pembagian bansos akan ada pelanggaran apabila dalam pembagiannya ada unsur kampanye, apalagi bansos ini dibiayai oleh negara dan menggunakan instrumen pemerintah.
"PKH dalam membagikan bantuan perlu hati-hati jangan sampai di dalamnya ada unsur kampanye dan itu berpotensi melakukan pelanggaran pemilu, itu ada sanksinya dan bisa berujung pada pidana," urainya.
Kampanye, jelas Saiful, adalah kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, dalam hal menyampaikan program visi misi calon, yang memperlihatkan citra diri meliputi logo, nama dan sticker.
"Kalau Bansos dibagikan dengan menyertakan citra diri itu sudah masuk unsur kampanye. Kemudian pelanggaran selanjutnya menggunakan anggaran pemerintah daerah, anggaran desa, dan anggaran bumdes yang diberikan kepada tim kampanye itu termasuk pelanggaran dan ada sanksinya," urai dia.
Olehnya itu, Saiful meminta kepada para PKH dalam membagikan bansos agar kiranya jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak tertentu karena rentan dipolitisasi.
"Dia berharap jika ada intervensi, ancaman dan sebagainya silahkan melaporkan ke bawaslu. Kita ada teman-teman yang tersebar di 11 kecamatan dan 106 desa/kelurahan," kata dia.