Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menyita uang deposito milik terdakwa Sitti Rabiah di Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Uang yang dideposito di Bank Sulselbar berhasil diamankan tim senilai Rp1,7 miliar bersama bunganya Rp210 juta yang akan dicairkan pihak keluarganya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Jan S Mariangka, Kamis.

Hal tersebut terkuak saat pihak perbankan memberikan informasi akan ada pencairan uang cukup besar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sehingga ditelusuri dan langsung dilakukan penyitaan. Selain itu pihak bank diminta untuk mengamankan dana tersebut guna kepentingan persidangan Tipikor.

"Saat ini ada sembilan orang tersangka. Upaya kami dalam pemulihan aset yang telah diselamatkan hingga kini sebesar Rp27 miliar, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar, dan aset tanah dan bangunan serta kendaraan ditaksir mencapai Rp16 miliar," ungkap Jan.

Meski pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, namun Kejati tidak akan berhenti sampai disitu, mengingat pembebasan lahan bandara setempat telah menghabiskan anggaran Rp317 miliar.

"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mencari kerugian lainnya. Akan terus menelusuri, apakah uang hasil korupsi masih ada disimpan di bank lain atas nama orang lain atau memang sudah tidak ada, tetap kita kembangkan," katanya.

Tidak hanya menyita uang, tim Kejati juga bergerak ke rumah terdakwa dan ternyata diketahui memiliki 14 rumah, delapan mobil dan dua sepeda motor termasuk Rumah Toko (Ruko), semuanya milik terdakwa untuk disita.

Bahkan tim Kejati Sulsel juga menyita tabungan mantan Camat Mandai, Mahmud Usman dengan uang didalam rekeninya hanya sebanyak Rp 3,2 juta. Uang ini pun disita tim sebagai barang bukti dipersidangan.

"Sembilan tersangka ini akan dibagi dua prosesnya, pertama penuntutan, dan tahap dua dengan tersangka lima orang semua pegawai BPN Maros termasuk pimpinannya. Uang yang disita ini tetap disimpan di Bank Sulselbar Maros untuk nantinya dijadikan bukti di pengadilan Tipikor," ulas dia.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Internasinal Sultan Hasanuddin Makassar, yakni Kepala UPTD Maros, Sitti Rabiah dan Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur telah menjalani persidangan pada Kamis (13/4).dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari mantan Camat Mandai, Maros, Andi Sofyan dan pihak Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024