Mamuju (Antara Sulbar) - Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belajar pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Timur untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2016 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang PPID, Humas Sulbar belajar di Jawa Timur," kata Kabag Humas, Irfan AT di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Pemprov Sulbar melalui Biro Humas dan Protokol adalah lembaga yang ditunjuk untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov Sulbar sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Nomor 34 tahun 2016 tentang PPID.

"Studi banding tersebut dilakukan untuk mengetahui tata cara pengelolaan informasi dan dokumentasi di Provinsi Jawa Timur dimana diketahui Provinsi Jawa Timur adalah salah satu daerah yang mendapat penghargaan dari Presiden RI pada tahun 2016 sebagai daerah peringkat pertama dalam pengelolaan informasi publik," katanya..

Rombongan Humas Pemprov Sulbar, diterima langsung oleh Kadis Kominfo Provinsi Jawa Timur, Edy Santoso beserta staf PPID yang berlangsung di ruang rapat kantor Kominfo Jawa Timur.

Dalam dialog yang dilakukan oleh rombongan Humas Pemprov Sulbar dengan PPID Jawa Timur, Ketua PPID, Jawa Timur, Edy Santoso memberi apreasiasi kepada Humas Pemprov Sulbar atas kunjungannya ke PPID Jawa Timur.

"PPID Jawa Timur telah beberapa kali meraih penghargaan dari Presiden namun PPID Jawa Timur selalu berbenah dan belajar dalam pengelolaan informasi," kata Irfan.

Ia mengatakan, nanyak hal yang dapat dipetik di PPID Jawa Timur mulai dari tata cara pengelolaan informasi publik sampai tata cara pengelolaan kesektariatan.

"Dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi diperlukan kesungguhan dan keseriusan pimpinan dalam mengelola informasi publik, kepatuhan dan kesungguhan dalam menjalankan undang undang keterbukaan informasi publik harus menjadi mutlak, mengacu kepada Undang Undang dan asas transparansi," ujarnya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024