Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam Bimbingan Teknis untuk implementasi pengendalian gratifikasi.

"Kegiatan ini bentuk implementasi kemitraan antara inspektorat dengan KPK dalam proses penciptaan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi," papar ketua Inspektur Pemprov Sulsel Yusuf Sommeng di Makassar, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Yusuf mengungkapkan bahwa kerjasama antara KPK dengan Inspektorat Daerah Prov Sulsel sudah berjalan dengan baik.

Menurutnya, Bintek implementasi pengendalian gratifikasi tersebut sangat penting, karena berkaitan dengan masih lumrahnya praktik gratifikasi di kalangan Pemerintah Daerah.

"Sebagai contoh, tidak ada lagi pejabat publik di Sulsel yang melaporkan gratifikasi yang mereka terima, seperti saat menikahkan anaknya," sebut dia mencontohkan.

Meski demikian, lanjutnya, Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada kPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.

"Makanya, melalui Bintek ini, kami berharap ada penguatan kapasitas dan kapabilitas pemda dalam upaya kita bersama membangun budaya antri gratifikasi serta membangun Pemda yang bersih, transparan dan bebas korupsi,"tuturnya saat membuka Bimtek.

Untuk mengelola Bintek, Direktorat Gratifikasi KPK menerjunkan dua orang fungsional Pemeriksa Gratifikasi KPK yakni Asep Rahmat dan Ronald.

Keduanya akan mendampingi peserta dalam melakukan pendalaman, pelaporan dan sistem pengendalian gratifikasi bagi pejabat Pemda. Bimtek dilaksanakan 2-3 Mei 2017.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024