Bulukumba (Antara Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menyatakan jelang pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2018, setiap pemilih di kabupaten setempat memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Sesuai dengan aturan yang baru, pemilih itu adalah warga Bulukumba berumur 17 tahun ke atas, sudah menikah dan memiliki e-KTP atau minimal sudah melakukan perekaman elektronik," kata Komisioner KPU Bulukumba Awaluddin pada rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di Bulukumba, Rabu.

Dia menambahkan, bagi warga Bulukumba yang belum memiliki e-KTP, tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal ini sesuai dengan regulasi baru dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Awaluddin memberikan contoh pada Pilkada Takalar yang baru dilaksanakan, ada sekitar 4.000 warga yang terpaksa dicoret dari daftar karena belum melakukan perekaman elektronik.

"Pemilih Takalar tercoret 4.000 orang, bagaimana dengan Bulukumba yang jumlahnya dua kali lebih besar?," ujarnya.

Meski belum memiliki e-KTP, tapi kalau sudah melakukan perekaman, maka pihak Kantor Catatan Sipil bisa mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik.

Menanggapi regulasi tentang data pemilih tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba Andi Mulyati Nur mengatakan data terakhir dari pihaknya yang belum melakukan perekaman data KTP sebanyak 38.715 orang dari jumlah penduduk yang wajib e-KTP sebanyak 325.870 jiwa.

"Dari jumlah penduduk Bulukumba sebanyak 438.061 jiwa, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 287.155 orang, yang terdiri dari 274.609 sudah punya e-KTP, sisanya sudah perekaman namun belum memiliki e-KTPnya sebanyak 12.546 orang," imbuhnya.

Mulyati Nur menambahkan semua yang melakukan perekaman dan sudah melalui konsolidasi data ke Kementerian Dalam Negeri maka otomatis sudah bisa mendapatkan surat keterangan (Suket) yang memuat foto bersangkutan dan memiliki barcode pengganti e-KTP.

Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto yang hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi langkah KPU setempat melaksanakan acara ini sebagai  antisipasi awal untuk mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.

"Nantinya tidak ada lagi saling melempar tanggungjawab atau mencari kambing hitam atas persoalan yang muncul," katanya.

Menurut Tomy, proses demokrasi yang baik secara subtansi harus juga dibarengi dengan proses penyelenggaraan yang baik pula, taat pada aturan main sehingga keluarannya juga bisa lebih baik.

Atas persoalan data pemilih ini tambah Wabup, semua pihak yang terkait harus bersinergi melakukan tindakan-tindakan preventif, supaya pelaksanaan pesta demokrasi baik itu pilkada maupun pemilu lebih berkualitas ke depannya.

"Saya mengajak semua pihak termasuk para calon dari parpol juga harus aktif mensosialisasikan bahwa satu orang satu NIK dan wajib memiliki e-KTP, bukan hanya karena harus masuk dalam daftar pemilih, namun sebagai upaya mewujudkan administrasi kependudukan yang lebih baik," imbuh Tomy.

Kegiatan tersebut  mengundang berbagai stakeholders terkait, seperti parpol, ormas, OKP, mahasiswa, dan instansi vertikal TNI, kejaksaan dan kepolisian.

Pewarta : Syamsurya Pratama
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024