Mamuju, (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan membuat data base karyawan perusahaan di Provinsi Sulawesi Barat melalui media online untuk mengetahui jumlah karyawan di Sulbar.

"Data pemerintah sementara jumlah buruh di Provinsi Sulbar tercatat sekitar 20 ribu orang tersebar pada sejumlah perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Maddareski Salatin, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, pemerintah di Sulbar akan membuat data base karyawan perusahaan di Provinsi Sulawesi Barat melalui media online untuk mengetahui jumlah karyawan di Sulbar yang sedang bekerja.

"Pemerintah akan membuat gerakan baru berupa pengolaan website terkait data karyawan yang juga untuk mengetahui jumlah perusahaan-perusahaan di Sulbar.

Menurut dia, dengan mengetahui perusahaan di Sulbar maka akan mudah dilakukan pemantauan mengenai pemberian upah kepada karyawan.

"Pada tahun 2017 sudah ditetapkan upah minimum pekerja (UMP) sebesar Rp2.017.780, pemerintah berharap agar UMP dibayarkan perusahaan sesuai nilai itu, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sulbar," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024