Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan membuka kepada publik terkait penanganan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum polisi.

"Dari data yang dirilis Polda Sulsel ada 49 kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT, sementara ada beberapa kasus yang melibatkan oknum Polisi dan PNS tidak dibuka," sebut Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wakunubun di Makasar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan catatan ACC Sulawesi ada 55 kasus OTT, diantaranya kasus Pungli melibatkan oknum Polisi dan PNS di lingkup pelayanan publik pada institusi negara.

Kendati sejak Juli 2016 Polda Sulsel telah bergerak melakukan penanganan Pungli dan hingga Mei 2017 tercatat 49 kasus OTT dengan jumlah pelaku 89 orang dengan barang bukti uang tunai Rp170,9 juta lebih, namun masih ada belum dibuka ke publik.

Berdasarkan catatan ACC, kasus pungli melibatkan 18 orang oknum yang belum dibuka ke publik pada 2016, seperti Pungutan liar pengurusan STNK di kantor Samsat Takalar dengan tersangka Aiptu NR dengan modus membantu pengurusan.

Barang bukti tiga lembar STNK dan uang tunai Rp420 ribu, ditangani Propam Polda namun penanganannya sampai kini tidak jelas.

Kemudian Pungli terhadap truk diduga dilakukan Brigadir YK, MA dan TA di Pos Perbatasan Kabupaten Barru-Pare pare dengan modus meminta uang, dengan barang bukti uang tunai Rp170 ribu, yang ditangani Irwasda dan Propam Polda Sulsel.

Saksi yang dijatuhkan berupa sanksi disiplin putusan mutasi bersifat demosi terhitung 30 Agustus 2017, namun tidak dilanjutkan proses pidananya.

Selanjutnya kasus Pungli pengurusan SIM di Polres Baru dengan tersangka Brigpol FD dengan modus meminta uang tunai rp250 ribu, kini ditangani Propam Polda namun penanganan tidak jelas.

Pungli selanjutnya di Polres Maros dengan modus melakukan operasi di jalan poros dengan tersangka Briptu MJ, Brigpol BS dan Ipda SF, lalu meminta uang kepada pengguna jalan, juga ditangani Propam Polda tidak ada kejelasan.

Masih terkait dengan pungli di jalan raya dilakukan empat oknum polisi di jalan poros Palopo, mudusnya meminta uang kepada pengendara juga tidak jelas penanganannya oleh Irwasda dan Propam Polda Sulsel.

Pelaku pungli lainnya dari honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, berinisial DM dengan modus memperjualbelikan pemeriksan kesehatan Rp30 ribu perlembar yang seharusnya Rp25 ribu.



Dipertanyakan



Sementara Peneliti ACC Sulawesi, Farid menambahkan, pada penanganan kasus pungli terdapat 19 kasus dalam tahapan penyelidikan, dan menjadi pertanyaan kasus OTT statusnya masih penyelidikan.

"Kami menduga ada diskriminasi penggunaan pasal antara tersangka dari penegak hukum dan bukan dari penegak hukum," ungkapnya.

Tim Sapu bersih Pungli yang dibentuk menghapus dan memberantasnya ada tiga hal menjadi fokus pemerintah mencakup penataan regulasi. Pembenahan lembaga dan aparatur negara serta pembangunan budaya hukum dengan sasaran pelayanan publik, masih saja ada permainan.

"Faktanya Pungli di berbagai sektor pelayanan publik baik yang melibatkan swasta, ASN maupun aparat penegak hukum masih marak. Ini menandakan tim saber Pungli dinilai belum efektif dan hanya pemborosan anggaran," tegasnya.

Berdasarkan data ACC Sulawesi, ada 55 kasus Pungli, tersebar di 24 kabupaten kota dengan rincian, pegawai negeri 38 orang, honorer 21, polisi 18 orang, instansi pendidikan lima orang, pemungutan retribusi pasar tujuh orang dan swasta dan masyarakat umum 17 orang.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di konfirmasi terkait masih adanya oknum polisi yang tidak diproses oleh Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait kasus pungli, dirinya membantah soal itu.

"Dari mana datanya itu masih ada 18 orang polisi, sumber ACC tidak jelas itu. Kasus penanganan pungli tidak mungkin tidak jelas karena laporannya sampai ke Jokowi. ACC harus baca bagaimana kententuan dan kewenangan tim Saber Pungli," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024