Sungguminasa (Antara Sulsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2017 kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan khususnya dalam pencapaian perekaman KTP elektronik dan cakupan kepemilikan akta kelahiran," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Ambo di Gowa, Senin.

Dia mengatakan, sosialisasi kebijakan yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Ambo menyebut, dari jumlah penduduk Kabupaten Gowa yang sekarang terdata sebanyak 750.650 jiwa, terdapat 535.251 penduduk wajib KTP elektronik.

Ia mengaku, sampai saat ini penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 446.294 jiwa atau 83,38 persen, masih tersisa sebanyak 88.957 atau 16,62 persen penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman dan inilah yang harus diedukasi kepada warga karena KTP sangat penting bagi warga," katanya.

Mantan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setkab Gowa ini menambahkan, Pemkab Gowa melalui Disdukcapil akan melakukan upaya percepatan perekaman KTP elektronik agar bisa mencapai 100 persen sampai bulan Desember 2017.

"Upaya percepatan ini tentunya memerlukan perhatian dan dukungan dari para camat dan kepala desa/lurah dan sampai dengan saat ini Disdukcapil masih melakukan perekaman keliling di desa dan kecamatan se-Kabupaten Gowa," katanya.

Sementara dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak, Disdukcapil perlu terus melakukan konversi data kepemilikan akta kelahiran dan melakukan pelayanan keliling ke kecamatan-kecamatan.

"Saya berharap para camat, kepala desa ataupun lurah dapat berperan aktif dalam upaya percepatan akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik dengan menghimbau dan mengarahkan penduduk wajib KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman di Kantor Camat masing-masing atau Kantor Disdukcapil Kabupaten Gowa," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024