Kupang (Antara Sulsel) - Para pengelola dan pengemudi bus reguler antarkota dalam provinsi Nusa Tenggara Timur diperingatkan agar tidak mengangkut penumpang angkutan darat melebihi kapasitas untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada mudik Lebaran 1 Syawal 1438 Hijriah.

"Kapasitas bus reguler hanya mengangkut 28 penumpang ditambah sopir dan dua kondektur. Jangan sampai melebihi itu. Apabila terjadi di lapangan dan kami temukan maka akan kami tindak sesuai aturan," Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait upaya menciptakan kenyamanan dan keselamatan kepada pemudik yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung dengan tenang.

Masalah ini (muatan melebihi kapastias) katanya seiring tibanya arus balik Lebaran, sering terjadi ada sopir angkutan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, sehingga tak jarang ada kecelakaan dalam perjalanan.

"Ini karena sopir ingin mendapatkan penghasilan besar dengan mengangkut sebanyak-banyaknya penumpang, memanfaatkan kesempatan banyaknya penumpang kapal yang datang atau penumpang angkutan darat lainnya yang ingin cepat tiba, lalu memaksakan kehendak," katanya.        

Terkadang kecelakaan dalam perjalanan darat terjadi karena sopir menerima tarif sewa atau carteran meski jumlah penumpang yang akan diangkut melebihi kapasitas kendaraan.

"Kami sudah mengimbau kepada penyelenggara angkutan darat supaya memanusiakan manusia dan jangan sekali-kali menggunakan angkutan bak terbuka karena sangat membahayakan keselamatan penumpang," katanya.

Untuk mencegah hal itu, katanya para penumpang juga diimbau untuk menerima dan mengikuti arahan serta permintaan sopir terkait dengan pengaturan batas atas dan batas bawah kapasitas muat dari bus yang ditumpangi untuk kebaikan bersama.

"Jangan karena ingin tiba tepat waktu lalu memaksakan kehendak agar melanggar ketentuan yang mengatur kapasitas daya angkut sebuah kendaraan, karena membahayakan keselamatan orang lain," katanya.

Imbauan dan peringatan serupa juga disampaikan kepada para pengendera mobil rental yang disewakan kepada pemudik atau mengemudi sendiri menjemput penumpang mudik Lebaran untuk mentaati ketentuan kapasitas muat kendaraan.

Demikian pula kepada nahkoda yang akan mengangkut penumpang agar tidak memburu saja uang dan mengabaikan keselamatan dengan terlebih dahulu membaca peringatan cuaca perairan yang selalu disampaikan oleh BMKG setempat sebelum berlayar.

Begitu pula dengan penerbangan (pilot) harus tunduk benar dengan prosedur dalam aturan penerbangan, seperti batas jarak pandang untuk mendarat atau lepas landas sudah ditetapkan.

Sehinga, menurut dia ketika terjadi hujan deras dan kabut, tidak bisa dipaksakan.

"Jadi penyebabnya bisa karena cuaca di bandara keberangkatan, tetapi juga bisa karena bandara tujuan yang ada gangguan. Kalau mau mendarat itu jarak pandang minimal 1.000 meter atau 3.000 kali," katanya.

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024