Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Gowa, karena adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi, akhirnya anggota Ditreskrimsus langsung turun menggerebek aktivitas penambangan di sana dan benar ada beberapa eskavator sedang difungsikan dibeberapa desa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.

Aktivitas tambang ilegal galian C itu dilakukan dibeberapa desa antara lain; Dusun Sapta Marga, Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang serta Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng.

Dicky menyebut, di Dusun Sapta Marga, dua orang warga mengelola lahan berbeda yakni Tajuddin Naro dan Dg Nyongri. Keduanya menggunakan alat berat berupa eskavator.

Untuk lahan yang dikelola oleh Tajuddin Naro, saat diinterogasi oleh anggota Ditreskrimsus mengaku jika penambangan untuk membuat kolam ikan.

Sedangkan di lahan yang dikelola Dg Nyongri, ia mengaku jika penambangannya untuk kepentingan pencetakan dan pembuatan sawah baru.

Begitu pula dengan dua lahan lainnya di Dusun Ballaparang dan Sugitanga. Di Ballaparang, lahan dikelola oleh Dg Limpo yang mengaku akan mencetak sawah baru, serta di Dusun Sugitangan yang dikelola oleh H Tunru.

"Jadi tiga lokasi penambangan di dusun yang berbeda itu alasannya sama untuk pencetakan sawah baru. Sedangkan di dusun lainnya di Pannyangkaan, alasannya untuk membuat kolam ikan," katanya.

Atas aktivias penambangan galian C yang dinilai ilegal itu, pihak kepolisian melakukan penyegelan dengan cara menutup penambangannya serta memberikan garis polisi (police line).

"Awalnya, empat mobil eskavator itu akan disita dan dibawa ke Polda tapi karena waktunya sudah mepet mau buka puasa, akhirnya hanya diberikan garis polisi dan dititipkan di Polsek Bajeng," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024