Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan bersama asosiasi angkutan menyepakati tarif taksi online dan taksi konvensional disesuaikan dengan Pergub No. 27/2015 yaitu Rp4.800/ kilometer.

Kesepakatan itu diambil dalam sebuah pertemuan khusus di Kantor Dishub Sulsel di Makassar, Rabu, yang dihadiri pihak terkait seperti Dishub se-Mamminasata, kepolisian, perwakilan taksi online, perwakilan taksi konvensional, termasuk dari organda, Rabu.

"Jadi dimohon tetap terapkan tarif yang telah kita sepakati bersama yaitu Rp4.800. Tidak usah tetapkan tarif jam sibuk dan jam tidak sibuk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar.

Sebelum penentuan tarif, kedua pihak baik taksi konvensioal dan taksi online memiliki usulan yang berbeda.
Taksi konvensional organda menyarankan tarif Rp5.000/kilometer sedangkan Grab mengaku telah menerapkan Peraturan Menteri yaitu Rp6.500/km pada jam sibuk pukul 07.00 wita - 09.00 Wita dan pukul 16.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Untuk jam-jam tidak sibuk diterapkan tarif terkecil yakni Rp3.700. Namun pada akhirnya kedua pihak menyepakati untuk menggunakan tarif Rp4.800 per km.

Setelah penetapan tarif tersebut, kata dia, selanjutnya akan disosialisasikan kepada pengguna dan pemakai jasa taksi online maupun konvensional.

Penegasan tarif akan dilakukan dengan pengecekan rutin termasuk melibatkan intel dari Dinas Perhubungan Sulsel.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan langsung menyalahi tarif yang telah ditentukan, sambung dia, akan dilaporkan ke Dinas Perhubungan atau kantor polisi.

Terkait penyelesaian administrasi untuk mendapatkan izin, taksi online diberi waktu 1 minggu yang apabila telah mendapatkan izin tersebut, mobil yang terlibat akan didata dan diberi stiker khusus.

Hal tersebut menurut Ilyas, untuk mengurangi tindak kejahatan oleh pengemudi taksi online yang marak dilaporkan masyarakat.

"Selain itu tentunya untuk membedakan taksi online dengan taksi konvensional akan kita bicarakan apakah di plat mobil nanti pakai kode TO atau LO. Nanti jika ada petunjuk dari Kapolri, akan kami undang kembali untuk dibicarakan," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024