Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis mengatakan, ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan membuat kesejahteraan anggota dewan semakin terjamin.

"Soal berapa kisaran biaya, yang jelas anggota dewan kita cukup sejahtera. Anggota dewan kita dengan PP ini, ada biaya-biaya yang tentunya bisa meningkatkan kesejahteraan para anggota dewan," kata Kepala BKPD Sulsel, Andi Arwien Azis di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk tunjangan sesuai PP No 18 2017 ini, akan ada beberapa tunjangan-tunjangan baru dan adapula yang mengalami kenaikan. Namun dirinya kembali belum dapat menyebutkan angka pastinya sambil menunggu perkembangan kedepan.

"Jumlah gaji termasuk tunjangan, hampir sama dengan Aparat Sipil Negara. Kisaran kenaikan gaji antara ketua, wakil ketua dan anggota ada persentase, yang jelas ada tingkatan sesuai posisi masing-masing," jelasnya.

Untuk di Pemprov Sulsel, kata dia, Hak keuangan dan administratif anggota DPRD provinsi dan kabupaten sudah dibahas dan dalam tahap penyusunan perda. Hal ini sudah masuk pada naskah akademik dan sebentar lagi akan bahas di DPRD Sulsel.

"Kita lakukan percepatan terkait hak dan administratif keuangan DPRD. Untuk itu, kita selanjutnya harus menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang teknis pelaksanaan PP tersebut,"sebutnya.

Ia menjelaskan, jika kemampuan keuangan Pemprov Sulsel memadai, maka akan diberlakukan pada saat pembahasan APBD perubahan. Namun intinya tergantung kemampuan keuangan. Posisi Pemprov Sulsel memang seharusnya peraturan pemerintah itu sudah berlaku ketika ditetapkan.

"Kalau kemampuan keuangan kita memadai akan diberlakukan pada perubahan APBD 2018. Ini kan seharusnya sudah berlaku kalau Perda sudah ditetapkan," katanya.

PP Nomor 18 2017 ini selain kenaikan gaji dan tunjangan, fasilitas bagi anggota DPRD juga bertambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, maka akan mendapat biaya transportasi.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024