Mantan pejabat BPKD Takalar ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan(Sulsel) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial FS mantan Pelaksana harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, atas kasus korupsi harga jual tambang pasir laut tahun anggaran 2020.
"Berdasarkan surat perintah, tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung 27 Juli sampai 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan dari semula menjadi saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada pertambangan pasir laut dari ketentuan .
Untuk kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka karena sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan para terdakwa berinisial GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini berawal dari surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada 2 Oktober 2020 diajukan oleh tersangka AN selaku Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut. Namun, isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Nilai tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pasal 5 ayat (3), Peraturan Bupati Takalar nomor 9 tahun 2017 per tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Serta pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 per tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik. Pasir laut tersebut dijual untuk keperluan reklamasi Makassar New Port di Kota Makassar.
Dari permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkan SKPD oleh terdakwa GM kepada PT Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp 7.500 per meter kubik.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7,06 miliar lebih. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan pejabat BPKD Takalar ditetapkan tersangka korupsi
"Berdasarkan surat perintah, tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung 27 Juli sampai 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan dari semula menjadi saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada pertambangan pasir laut dari ketentuan .
Untuk kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka karena sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan para terdakwa berinisial GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini berawal dari surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada 2 Oktober 2020 diajukan oleh tersangka AN selaku Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut. Namun, isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Nilai tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pasal 5 ayat (3), Peraturan Bupati Takalar nomor 9 tahun 2017 per tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Serta pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 per tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik. Pasir laut tersebut dijual untuk keperluan reklamasi Makassar New Port di Kota Makassar.
Dari permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkan SKPD oleh terdakwa GM kepada PT Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp 7.500 per meter kubik.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7,06 miliar lebih. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan pejabat BPKD Takalar ditetapkan tersangka korupsi