Mamuju (Antara Sulbar)- Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan pelanggaran kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2017 di SMK Negeri 1 Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.

"Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulbar melakukan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2017, sebagai upaya tindaklanjut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang PLS dan untuk mengetahui implementasi penerapan aturan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, melalui Permendikbud 18 tahun 2016, pemerintah telah menghapus kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), diganti dengan PLS yang salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan praktik perpeloncoan kepada siswa baru.

Meski demikian, lanjutnya, upaya itu ternyata belum sepenuhnya mencegah aksi perpeloncoan atau pelanggaran.

"Di sejumlah sekolah Ombudsman RI Perwakilan Sulbar masih menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, salah satunya di SMK Negeri 1 Tobadak, Mamuju Tengah," katanya.

Ia mengatakan, temuan Tim Ombudsman di SMK Negeri 1 Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang masih melakukan Kegiatan pra MOS dan sejumlah panitia yang terdiri dari siswa senior ditemukan melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru.

"Tim Ombudsman Sulawesi Barat telah mengantongi foto-foto praktik perpeloncoan tersebut dan kasus ini menjadi salah satu temuan kami, yang akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pimpinan kami di Jakarta agar dilakukan tindakan dan atau hukuman disiplin bagi sekolah," katanya.

Secara Tegas Lukman Umar, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar lemah mengawasi pelaksanaan PLS.

Ia juga meminta kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru sekolah bertanggung jawab atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru.

"Dalam waktu dekat, Ombudsman Sulbar akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar dan pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024