Sinjai (Antara Sulsel) - Bupati Sinjai H Sabirin Yahya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai tahun 2016 dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Sinjai pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin.

Wakil Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin mengatakan penyerahan kedua ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kita telah mengukir sejarah baru karena untuk pertama kalinya meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2016," ujarnya.

Jamaluddin menambahkan, atas dasar tersebut maka pascapenyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Sinjai tahun 2016, DPRD Sinjai tidak lagi melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu terkait ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sinjai, yang membutuhkan dana untuk pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan penyediaan air bersih sebagaimana dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa salah satu sumber modal BUMD adalah penyertaan modal daerah dan untuk melakukan penyertaan modal harus ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dalam rapat paripurna ini, juga berlangsung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Sejahtera, Restorasi Bintang Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan kajian pada pembahasan di tingkat komisi atau pada tingkat gabungan komisi.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024