Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menandatangani nota kesepahaman terkait pola kemitraan sehat antara pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar atau korporasi.

"Kami di KPPU sejak pertama fokus dalam pola kemitraan yang sehat, apalagi selama ini pola kemitraan antara pelaku usaha kecil dan besar kadang tidak sehat," ujar Ketua KPPU-RI Muh Syarkawi Rauf pada Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-70 di Makassar, Rabu.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Ketua Dekopin Nurdin Halid yang mana keduanya mempunyai cara pandang sama dalam melihat pola kemitraan serta persaingan usaha.

Ia mengatakan kerja sama itu dilakukan oleh kedua belah pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam menjamin keadilan dan pemerataan usaha dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Pola pengawasan itu diimplementasikan melalui kemitraan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan, sehingga diperlukan optimalisasi fungsi pengawasan usaha yang dimiliki KPPU.

Syarkawi Rauf menyatakan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan implementasi kemitraan tersebut, maka KPPU harus bersinergi dengan semua elemen, salah satunya dengan Dekopin yang selama ini menjadi wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia.

"Sinergi KPPU dan Dekopin akan memberi dampak positif bagi upaya percepatan terciptanya kemitraan yang sehat antara pelaku usaha kecil, menengah dan besar," ungkapnya.

Dalam catatan KPPU, struktur jumlah pelaku usaha Indonesia 99 persen adalah usaha kecil dan mikro, sedangkan satu persennya dalam kategori menengah dan besar.

Dari komposisi tersebut, jumlah pelaku usaha yang telah melakukan kemitraan berjumlah kurang dari 10 persen sehingga tentunya berpotensi menimbulkan ketimpangan antara usaha kecil dan mikro dengan menengah dan besar.

"Melalui jaringan kerja Dekopin yang tersebar luas di seluruh Indonesia serta kewenangan yang dimiliki KPPU, kami yakin akan menjadi kolaborasi yang efektif untuk mereduksi ketimpangan ekonomi ini," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024