Makassar (Antara Sulsel) - Mantan Kepala Sekolah SMAN 5, Yusran, kini menjadi terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembukaan kelas baru menyebut Kepala Dinas (Kadisdik) Kota Makassar, Ismunandar, ikut terlibat dalam praktik berbau korupsi itu.

"Dia (Ismunandar) mengaku tidak ada instruksi pembukaan kelas baru. Tapi, faktanya dialah yang memimpin rapat untuk membuka kelas baru itu, saya punya bukti fotonya," ungkap Yusran usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Menurut dia, instruksi pembukaan kelas baru disetujui Kadis Pendidikan Ismunandar dan beberapa Kepala Sekolah ikut hadir dalam rapat tersebut termasuk menambah kouta kursi.

Dirinya menantang Ismunandar selaku pimpinannya agar tidak mengkambinghitamkan dirinya beserta Kepsek lain dan cuci tangan pada persoalan itu dengan melakukan `sumpah pocong` di depan pengadilan.

"Saya menantang pak Kadis melakukan `Sumpah Poncong` kalau yang dikatakan saat sidang lalu tidak tahu menahu, padahal dia yang menyuruh, saya yakin dia berbohong meski disumpah karena takut disalahkan," ujarnya dengan nada tegas.

Meski demikian, yang dilakukannya itu menambah kelas dan kursi tambahan bukan hanya di SMAN 5 tapi di SMAN favorit lainnya di Makassar.

"Tidak mungkin kami anak buah mau membuka kelas baru tanpa ada instruksi dari pimpinan, sebagai bawahan tentu kita melakukan perintah pimpinan, tapi belakangan cuci tangan dan mengaku tidak memberikan instruksi di persidangan lalu," ucapnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan Pungli SMAN 5 Makassar tersebut di Pengadilan Tipikor menghadirkan dua saksi yang meringankan terdakwa. Dua saksi tersebut yakni Hidayat dan Ismail Situru sebagai orang tua siswa.

"Kalau dikatakan Pungli, tentu tidak karena hanya sumbangan sukarela, sudah dua anak saya sekolah di SMAN 5 tapi tidak pernah ada pemaksaan jumlahnya oleh Kepala Sekolah, semua terserah berapa saja disumbangkan," tutur Hidayat saat ditanya mejelis hakim.

Sebelumnya, Muhammad Yusran diduga melakukan Pungli saat menerima dan memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru dan akan diluluskan tanpa melalui tes online atau dengan jalur offline.

Bagi siswa yang tidak lulus melalui jalur online, bisa diluluskan. Terdakwa dituding memungut pembayaran kepada calon siswa baru antara Rp5 juta-Rp15 juta per siswa dengan jumlah cukup banyak. Uang tersebut diambil dengan alasan pembelian bangku untuk penambahan kelas baru.

Tidak hanya mantan Kepsek SMAN 5, mantan Kepsek SMAN 1 Makassar juga terjerat melakukan hal yang sama dengan melakukan Pungli dengan dalih yang sama, penambahan bangku dan kelas baru, namun melanggar ketentuan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024