Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada satuan polisi Pamong praja untuk menertibkan ternak liar yang berkeliaran di Kota Mamuju.

"Sebagai respon atas pengaduan masyarakat terkait keberadaan hewan ternak yang berkeliaran, Ombudsman Sulbar, sebagai salah satu Lembaga Negara pengawas pelayanan publik maka Ombudsman Sulbar melakukan tindak lanjut,"kata asisten Ombudsman Sulbar Irfan Gunadi di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, Ombudsman Sulbar telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju dan pihak terkait lainnya, segera melakukan penertiban ternak liar tersebut sebagai bentuk Pelayanan atas keluhan Publik.

"Keberadaan ternak liar yang bebas lalu lalang masuk ke zona ruang publik, mulai menimbulkan keresahan warga kota Mamuju," katanya.

Karena lanjutnya selain kotoran yang berserakan di jalanan dan membongkar tumpukan sampah, ternak yang juga memakan limbah sampah juga tidak sehat dan rentan menimbulkan penyakit berbahaya.

"Keberadaan ternak liar ini sudah meresahkan warga, bahkan kadang mengganggu pengguna jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, selain itu ternak liar ini kerap masuk pekarangan rumah warga dan memakan tanaman hias dan membongkar tumpukan sampah di penampungan," katanya.

Ombudsman RI Sulbar juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Mamuju, sebab sanksi berupa denda yang telah diterapkan selama ini, dinilai kurang maksimal.

"Terkait upaya edukasi dan peringatan kepada oknum yang membiarkan ternaknya berkeliaran, kita berharap ada terobosan baru yang bisa membuat pemilik ternak ini, jerah dan segera mengkandangkan ternaknya, dan tidak lagi beternak sapi dalam kota," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024