Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 28 Kepala Keluarga di Kelurahan Bara-baraya, Kota Makassar, kembali melakukan penolakan rencana penggusuran serta pengosongan lahan yang akan dilakukan Kodam XIV Hasanuddin terkait dengan sengketa lahan dalam waktu dekat.

"Kami tolak digusur, ini lahan kami sudah ditempati sejak puluhan tahun, kenapa harus diambil tentara. Lagi pula kami punya legalitas," ujar warga, Muhammad Nur di kantor LBH Makassar saat mengadukan rencana penggusuran itu, Rabu.

Menurut dia, dikeluarkannya surat edaran oleh Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen Agus Surya Bakti untuk segera mengosongkan lahan tersebut serta adanya putusan PTUN Makassar yang menolak tuntutan warga, membuat masyarakat semakin resah.

Selain itu, kata dia, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan pihaknya telah melakukan ronda secara bergantian guna mempertahankan haknya, meski putusan banding ke PT TUN masih berproses hukum.

"Mengantisipasi adanya serangan atau gerakan yang mau mengacaukan keadaan, kami warga bergantian ronda sampai pagi, meski pekerjaan terlunta-lunta," tambah bapak dengan dua anak itu.

Sementara Wakil Direktur LBH Makassar, Khaidir yang mendampingi warga saat mengadukan nasib di kantor bantuan hukum itu menegaskan, tidak ada alasan pihak Kodam melakukan penggusuran apalagi pengosongan lahan sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Tidak bisa dibenarkan itu penggusuran kalau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, ini kan masih berproses hukum. Tidak ada dasar kodam hanya dengan surat edaran dan putusan PTUN lantas menggusur warga," ujarnya menegaskan saat jumpa dengan wartawan.

Kendati demikian kata dia, masih ada persoalan lain yakni gugatan kelompok 102 Kepala Keluarga (KK) atau warga yang sebelumnya digusur aparat di eks Asrama TNI AD, Bara-baraya di Pengadilan Negeri Makassar sementara berproses hukum.

"Persoalan ini juga masih dipantau Komnas HAM, bahkan telah dikeluarkannya surat dari Menteri Sekertariat Negara agar mendahulukan kepentingan rakyat atau masyarakat, harusnya Kodam mentaati itu," katanya.

Pihaknya berharap Kodam XIV Hasanuddin yang dulunya bernama Kodan VII Wirabuana agar tidak semena-mena melakukan penggusuran maupun pengosongan rumah warga sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.

"Sebaiknya persoalan ini ditenangkan dulu sebelum ada keputusan dari pengadilan yang sifatnya tetap, tidak perlu ada intervensi sampai penegak hukum memutuskannya," harap dia.

Sebelumnya, sengketa lahan antara Kodam dengan warga sudah terjadi sejak lama terkait hak kepemilikan lahan antara ahli waris dengan pihak kodam hingga saling mengklaim satu sama lain hingga munculnya surat hak sewa menyewa dengan warga setempat.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024