Sinjai (Antara Sulsel) - Bupati Sinjai H Sabirin Yahya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten setempat mengikuti teleconference terkait  sosialisasi Perppu No. 2 Tahun 2017 di ruang Data Kepolisian Resor Sinjai, Jumat.

Sabirin mengatakan kegiatan ini merupakan bahan masukan untuk Forkopimda terkait ditetapkannya Perppu No. 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Secara umum seluruh Forkopimda dijelaskan tentang Undang-undang ini sebagai acuan bagi organisasi kemasyarakatan, dan diharapkan informasi ini bisa sampai di masyarakat," ujarnya.

Sedang di Mabes Polri, Kapolri mensosialisasikan Perppu Nomor 2 tahun 2017 kepada semua jajaran kepolisian melalui teleconference, yang dihadiri Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI,  Menteri Hukum dan HAM RI,  dan Jaksa Agung RI.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai  A Jefrianto Asapa mengatakan kegiatan ini terkait sosialisasi Perppu No. 2 Tahun 2017.

"Intinya bahwa kegiatan ini memberikan penekanan terhadap pasal-pasal peraturan undang-undang tentang Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945," katanya.

Menurut Jefrianto,  di Kabupaten Sinjai terdaftar 153 ormas dan 53 lembaga swadaya masyarakat (LSM), semuanya berasaskan Ideologi Pancasila sesuai AD/ART Ormas dan LSM tersebut.

"Kami dari pihak Kesbangpol akan terus melakukan pemantauan terkait kegiatan dan aktifitas Ormas dan LSM yang ada di Sinjai," tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, Pejabat utama dengan perwira utama lingkup Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai Letkol Czi Gunawan Susianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai Faisah, Kabag Humas Setdakab Sinjai Sabir Syur.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024