Makassar (Antara Sulsel) - Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham meminta kepada semua perusahaan di negeri ini agar memanusiakan pekerjanya serta mensejahterakannya sesuai dengan amanat undang-undang.

"Keberhasilan perusahaan mengembangkan usahanya dan bisnisnya itu karena sumbangsih dari para tenaga kerjanya. Karenanya, para tenaga kerja itu harus merasakan juga kesuksesannya," ujar Aliyah Mustika Ilham di Makassar, Senin.

Saat menjadi pembicara dalam dialog bertema penyediaan fasilitas kesejahteraan buruh dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, di salah satu hotel berbintang di Makassar menekankan pentingnya agar perusahaan mengimplementasikan semua regulasi yang ada.

Adapun regulasi yang dimaksudkannya politisi Partai Demokrat itu, yakni dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ada undang-undang yang mengatur tentang tenaga kerja yaitu undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan. Semuanya dijabarkan dalam undang-undang itu tentang hak dan kewajiban perusahaan serta karyawannya," katanya.

Dalam UU tersebut, kata Aliyah, diwajibkan pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja buruh dan keluarganya. Fasilitas itu berupa sarana prasarana yang dapat mewujudkan terpenuhinya kebutuhan jasmani dan atau rohani pekerja.

"Seperti fasilitas ibadah, olahraga, kantin, ruang kesehatan, penitipan anak, perumahan buruh, koperasi juga fasilitas rekreasi, tapi itu juga tergantung kemampuan perusahaan, jika mampu maka itu wajib disediakan," terangnya.

Aliyah menjelaskan, bahwa jika fasilitas dipenuhi akan berdampak pada produktivitas kerja. Sehingga, manfaat dari produktifitas akan besar bagi keuntungan perusahaan dan pemerintah.

"Manfaat bagi pemerintah meningkatkan pendapatan pemerintah dari segi pajak, dan dapat mengurangi pengangguran," tutur Aliyah, yang juga mantan Ketua Tim penggerak PKK Kota Makassar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024