Makassar (Antara Sulsel) - Dana insentif atau honor yang diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali disoal karena tidak meratanya pembagian dana tersebut.

"Ketua RT dan RW dijanjikan mendapat honor Rp1 juta per bulan, tapi faktanya mereka hanya mendapat Rp250 ribu, padahal sudah disepakati anggarannya," ungkap anggota Komisi B, DPRD Kota Makassar Irwan Djafar, Sabtu.

Menurut dia, dalam Pagu anggaran APBD Pokok 2017 telah dimasukkan untuk honor ketua RT maupun RW sesuai dengan usulan Pemkot Makassar dan disetuji dewan, tetapi fakta di lapangan banyak ketua RT dan RW kecewa atas janji Pemkot tidak sesuai realisasi.

Selain itu pihaknya menduga ada permainan dari Pemkot Makassar termasuk Wali Kotanya tidak memberikan klarifikasi kepada publik atas janji tersebut, mengingat kerja-kerja birokrasi paling bawah ini bekerja penuh untuk program Pemkot, bahkan rela mengorbankan kepentingannya.

"Informasi dana mereka dipotong-potong, realisasikan saja janjimu, jangan sampai mereka kecewa. Program pemberian insentif ini saya menduga ada kepentingan politik besar didalamnya," ungkap politisi asal Partai NasDem Makassar.

Selain itu ketua RT dan RW, kata dia, adalah merupakan pelayan garda terdepan bagi warga mulai dari masalah kebersihan menjaga kemananan di wilayah kerjanya hingga bertidak sebagai administratif.

Sementara pandangan berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali. Menurut dia dana insentif RT dan RW sudah sesuai dengan mekanismenya dan tidak perlu disoal.

Legislator asal Partai Demokrat Makassar ini dikenal dekat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut, aturan yang diterapkan Pemkot Makassar telah sesuai peruntukannya, termasuk besarannya disepakati bersama DPRD.

"Itu sudah benar, Rp1 juta yang disepakati. Saya sebagai pengusul pemberian insentif itu sejak Danny Pomanto mulai menjabat. Tidak ada yang salah apalagi keliru dalam pelaksanaannya," sebut Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar ini.

Kendati ada perbedaan pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW, lanjut dia, ada penerapannya secara berjenjang seperti pada sembilan indikator pencapaian kinerja yang harus dipenuhi dan telah diatur termasuk transparansi dari lurah camat setempat

Berdasarkan sembilan indikator penilaian kinerja RT dan RW tersebut, seperti penilaian Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa, Bank Sampah, Retribusi Sampah, PBB, Sombere, Smartcard, Pembukuaan Administrasi, hingga Kontrol Sosial Aktivity.

"Tidak perlu diributkan lagi, tentu saja ada penilaian, masak yang bekerja dengan tidak bekerja mau disamaratakan honornya, tidak adil itu. Tidak salah kalau ketua RT dan RW yang rajin dapat Rp1 juta. Dengan begitu mereka akan memotivasi warganya untuk aktif dan berkontribusi buat kota," ujarnya membela.

Berdasarkan data jumlah Ketua RT sebanyak 4.981 orang dan RW 988 orang tersebar di 153 kelurahan dan 15 Kecamatan se Kota Makassar. Penerima insentif Rp1 juta perbulan diketahui sebanyak 53 orang, sedangkan lainnya antara Rp750 ribu sampai Rp250 ribu.

Sedangkan alokasi untuk dana insentif tersebut mencapai Rp14,6 miliar dari APBD Pokok. Anggaran tersebut dicairkan setiap triwulan dan disebar ke beberapa kecamatan.

Terkait dengan pelantikan Ketua RT dan RW yang cukup lama tertuda pascapemilihan pada 26 Februari 2017, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Iskandar Lewa mengemukakan, pengukuhan Ketua RT dan RW segera dilakukan pada 26 Agustus 2017.

"Sesuai dengan arahan Wali Kota, pengukuhan dilaksanakan setelah salat subuh berjamaah, meski Surat Keputusan sudah diterima Ketua RT dan RW pada 24 Mei lalu," tambah Iskandar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024