Makassar (Antara Sulsel) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Hasanuddin Makassar tetap memberangkatkan Ketua KPU Maluku Musa Latua Toaken untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci meskipun mengalami gagal ginjal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir, di Makassar, Sabtu, mengatakan pemberangkatan tetap dilakukan meskipun dalam aturan tidak dibenarkan.

"Untuk kasus Ketua KPU Maluku ini, tetap akan diberangkatkan pada kloter akhir meskipun sempat tertunda selama tiga pekan," ujarnya.

Ia mengatakan, dasar dari pemberangkatan calon haji asal Provinsi Maluku itu setelah membuat surat pernyataan resmi lengkap dengan meterai yang siap menerima segala risikonya selama menunaikan ibadah haji.

Permasalahan calon haji Maluku ini juga menjadi polemik karena kasus serupa juga terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan pada akhirnya tetap berangkat menunaikan ibadah haji.

Wahid Tahir menyatakan, pemberangkatan ibadah haji menjadi tanggung jawab dari PPIH masing-masing embarkasi dengan mempertimbangkan semua aturan-aturan yang ada, meskipun ada pengecualian.

"Kalau secara aturan pemberangkatan dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 dan Permenkes 62 Tahun 2016 itu tidak dibenarkan. Tapi ada hal-hal tertentu sehingga calon haji tetap bisa berangkat," katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Musa Latua Toaken berdasarkan jadwal pemberangkatan awalnya itu tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 13 bersama rombongan calon haji lainnya dari Provinsi Maluku.

Namun karena adanya aturan tersebut, calon haji Musa Latua ini ditunda keberangkatannya sambil melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama beserta Kemenkes.

Hasilnya, terjadi perbedaan pendapat, mengingat secara tegas aturan dari Kemenkes itu menolak pemberangkatan calon haji tersebut, namun melalui Dirjen Kemenag, menyerahkan otonomi pemberangkatan kepada PPIH embarkasi masing-masing.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024