Manado (Antara Sulsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Manado, mengajukan permintaan tambahan blangko KTP elektronik (E-KTP) sebanyak 1.000 lembar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengajuan permintaan sudah kami lakukan, karena masih banyak warga Manado yang sudah melakukan perekeman namun belum bisa mendapatkan E-KTP," kata Kepala Discapilduk Manado, Julises Oehlers, di Manado, Minggu.

Oehlers mengatakan, berdasarkan data yang ada di Discapilduk rata-rata dalam satu hari, 100-300 orang melakukan perekaman data E-KTP, sehingga Manado mengajukan permintaan penambahan ke Kemendagri.

Dia mengakui sampai sekarang, yang diprioritaskan mendapatkan E-KTP, adalah warga Manado yang sudah melakukan perekaman, pada tahun lalu atau diistilahkan sudah "print ready record" (PRR), sedangkan yang baru merekam tahun ini belum dapat.

"Karena masalah yang terjadi, maka yang mendapatkan prioritas dicetak E-KTP, adalah yang melakukan perekaman tahun lalu, kalau yang tahun ini masih diberikan surat keterangan," katanya.

Sebab itu, menurutnya, maka pihaknya mengajukan penambahan blangko, dengan tujuan untuk mencetak yang sudah merekam awal tahun ini dan benar-benar membutuhkan, untuk keperluan yang tak bisa ditolerir.

Meski begitu Oehlers mengatakan, warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP, tidak perlu khawatir, karena mereka sudah terdata sebagai warga kota Manado dan otomatis menjadi warga negara.

Dia berharap permintaan penambahan E-KTP tersebut bisa segera terealisasi dari Kementerian, sehingga seluruh warga Manado yang sudah melakukan perekaman bisa terbantu dan mendapatkan kartu identitas diri sebagai warga negara. 

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024