Makassar (Antara Sulsel) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Bea Cukai Pantoloan Palu, berhasil menggagalkan pengiriman kayu ilegal jenis ulin asal Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimatan Timur.

"Dari operasi ini berhasil digagalkan pengiriman kayu ilegal dan mengamankan KLM Bunga Dai yang dinakhodai Ambo Udin. Isi lambung ditemukan penuh kayu ulin, dengan jumlah sebanyak 339 batang atau 40 meter kubik," ungkap Kepala Balai Gakkum KLKH Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, melalui siaran persnya diterima di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi diterima, satu unit Kapal Laut Motor (KLM) bermuatan kayu ilegal tersebut digagalkan pengirimannya ke pemesan di Desa Awarange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel.

Kayu pohon ulin yang dikenal sebagai kayu besi tersebut, dicekal di dermaga Pelabuhan Pantoloan, Palu.

Penangkapan ini atas kerja sama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan pangkalan sarana operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (5/9).

Diketahui, pohon Ulin yang dijadikan kayu gelondongan merupakan tempat bersarangnya orang utan dari Kalimantan Timur.

Akibat dari pembalakan liar pohon-pohon tersebut, habitat orang utan di Kaltim semakin terancam.

Menurut Nur, keistimewaan pohon ulin karena habitat bersarangnya orang utan di Pulau Borneo salah satunya memiliki nilai ekonomi tinggi untuk dijadikan bahan konstruksi rumah.

Karena kayu besi ini pertumbuhannya bisa memncapai tinggi hingga kurang lebih 50 meter serta memiliki diameter batang mencapai sekitar 120 centimeter atau cukup besar dan sangat tahan lama bila digunakan.

"Tekstur kayu ulin sangat kuat dan keras. Tidak mudah membusuk, tahan air, maupun dimakan rayap atau serangga. Dan kayu ulin ini mampu bertahan di lingkungannya hingga ratusan tahun," beber dia.

Selain itu, harga kayu ulin tersebut bisa mencapai Rp12 juta per kubik.

"Jadi kerugian negara melalui hasil operasi hasil hutan yang dilindungi totalnya mencapai Rp480 juta," katanya..

"Alamat pengirimnya  CV Karya Long Hajiep Utama di Manuber Sangkulirang, Kaltim. Saat ini kami sedang memproses kasus ini dan aparat penegak hukum akan menetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan," tambahnya.     

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024