Makassar (Antara Sulsel) - Pengamat dari Universitas Hasanuddin, Jayadi Nas memprediksi bakal calon gubernur Sulawesi Selatan melalui jalur independen atau perseorangan maupun bupati dan wali kota akan berat mengingat verifikasi persyaratan cukup ketat dan berbeda dari pilkada lalu.

"Aturan baru sekarang lebih ketat, semua pendukung harus dikunjungi rumahnya satu persatu. Berbeda dengan pilkada lalu, para pendukung bisa dikumpulkan di satu tempat untuk dicek," tutur Jayadi di Makassar, Senin.

Hal ini, kata dia, dikarenakan verifikasi yang sangat ketat dan berbeda dengan verifikasi pada saat pilkada sebelumnya. Mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2018 nanti sangatlah rumit dibanding Pilkada 2013 lalu.

Sesuai aturan terbaru, KPU diharuskan melakukan verifikasi langsung kepada pendukung kandidat. Verifikasi langsung dilakukan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung pasangan calon tersebut atau tidak.

Selain itu, tim verifikasi dari KPUD Sulsel harus mendatangi satu per satu rumah yang punya KTP dukungan pada saat jam kerja. Apabila bersangkutan tidak ada di rumahnya, bakal calon diberi waktu untuk mengumpulkan mereka.�

Syarat lain dari pemilik KTP tersebut, telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah bermukim minimal satu tahun di daerah pemilihan dan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan atau DP4 saat verifikasi dilakukan.

Lebih sulit lagi, mengingat dukungan KTP harus disertai lembar pernyataan dukungan dari �pemilik KTP dengan tanda tangan asli. Plus, pernyataan tidak akan menarik dukungannya termasuk bertandatangan di atas materai Rp6000 secara terpisah.

Jika pun ada bakal calon yang menempuh jalur independen, maka dukungan setidaknya sudah diserahkan ke KPU pada November mendatang, sebab mesti diverifikasi ulang oleh KPU Sebagai penyelenggara.

Mantan Ketua KPUD Sulsel ini meyakini, perlu perjuangan berat bagi bakal calon kepala daerah menempuh jalur independen untuk maju bertarung pada Pilkada serentak, termasuk pilgub Sulsel 2018 dan pilkada di kabupaten/kota lainnya karena waktunya sangat sempit.

"Persyaratan perseorangan berat. Sulit ada calon independen yang bisa lolos, kemungkinan ada tapi sangat kecil peluangnya, apabila Undang-undang Pilkada benar ditaati tanpa kongkalikong," ungkap doktor dari Unhas itu.

Kendati demikian, Jayadi mengungkapkan bahwa alasan dirinya menyebut itu berat alasannya, verifikasi terhadap dukungan itu menggunakan pola sensus 100 persen.

Secara praktis, aturan jalur independen sekarang hampir mustahil ditempuh kandidat. Bukan hanya pilgub Sulsel atau pilkada lain. Aturan tersebut bertujuan menekan kecurangan perolehan dukungan bagi kandidat.

"Saya yakin sangat sulit calon independen dapat lolos mengigat waktu yang sangat sempit ditambah lagi persyartannya begitu rumit," kata dia.

Secara terpisah, Ketua KPUD Sulsel Iqbal Latief menuturkan aturan baru tersebut mengikat dn bertujuan untuk meminimalisir kecurangan bakal calon dalam mengumpulkan dukungan. Mengingat aturan yang lama tidak menspesifikasi dukungan.

"Memang aturan untuk jalur perseorangan dibuat seperti itu, tapi tidaklah rumit bila bakal calon menempuhnya sesuai aturan yang ada. Ini dilakukan menekan tindak kecurangan dukungan atau dukungan fiktif, sebab langsung dicek di lapangan," ujarnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024