Kupang (Antara Sulsel) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli mengatakan masalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di dua kabupaten yang belum tuntas hingga saat ini, tak akan mengganggu tahapan pilkada.

"Hanya masalah internal di kabupaten, tidak ada alasan untuk menunda Pilkada di TTS dan Rote Ndao karena masalah keuangan. Kami masih optimis, kalaupun ada perbedaan di pemerintah dan KPU kabupaten pasti bisa diselesaikan," kata Yosafat Koli menjawab Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masalah yang menghambat penandatanganan NPHD Kabupaten Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan dan kemungkinan penundaan pilkada di dua kabupaten itu.

Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan KPU di dua kabupaten itu menyebutkan, anggaran untuk pembiayai pelaksanaan pilkada sudah ditetapkan oleh DPRD, namun belum dilakukan penandatanganan NPHD karena masih ada masalah internal.

"Saya berpendapat bahwa, masalah internal ini sesungguhnya terjadi karena adanya perbedaan cara pandang dalam penyusunan draf naskah perjanjian hibah daerah antara pemerintah dan KPU," katanya.

Kondisi ini bisa dipahami karena ada prinsip kehati-hatian di internal pemerintah daerah untuk menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari, katanya.

"Jadi bagi saya, tidak ada alasan untuk menunda pilkada di dua kabupaten ini gara-gara  uang tidak ada," kata Yosafat Koli.

Hanya saja, dia berharap, paling lambat pekan ini sudah bisa dilakukan penandatanganan NPHD karena batas waktu hanya sampai 27 September 2017.

Pada 2018 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2013 serta pemilihan bupati dan wakil bupati di sepuluh kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.

Sepuluh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 itu adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sikka, Alor, Ende, Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao. 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024