Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta tidak memilih rekanan yang menunggak pajak sebagai pemenang dalam tender proyek pemerintah.

"Gubernur meminta kepada bupati/wali kota di Sulsel untuk tidak memenangkan rekanan dalam sebuah tender jika belum melunasi pajak kendaraan dan pajak alat berat yang digunakan dalam tender," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina yang dihubungi di Makassar, Selasa.

Permintaan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam surat gubernur, dan telah dikirimkan kepada seluruh bupati/wali kota di Sulsel.

"Bupati dan wali kota diharapkan bisa lebih selektif memilih rekanan," tambahnya.

Menurutnya, semua pihak termasuk bupati dan wali kota harus terlibat untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor karena pajak tersebut digunakan untuk membangun jalan yang juga dinikmati oleh banyak pihak.

"Meski pajak tersebut dikelola provinsi, tetapi juga akan kembali ke daerah yang bersangkutan dalam bentuk dana bagi hasil," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota, dana bagi hasil yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota.

"Kita berharap bupati dan wali kota juga turut berperan dalam meningkatkan penerimaan pajak," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024