Makassar (Antara  Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan sosialisasi tentang kepatutan wajib pajak daerah untuk kategori bukan logam dan batuan kepada para pengusaha.

"Sosialisasi tentang kepatutan wajib pajak daerah yang ditarik dari kategori bukan logam dan batuan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Kepala Bidang Pendataan Bapenda Makassar Deddy Irdamsyah di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan aturan perundang-undangan sudah ditetapkan dan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk mengikutinya khususnya yang berkecimpung dalam usaha tersebut.

Adapun yang dimaksud mineral bukan logam dan batuan meliputi asbes, batu permata, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, garam batu, granit, gips, marmer, serta yang lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

"Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh pemerintah daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 ini. Ini adalah dasar kita menarik pajak," katanya.

Deddy menyatakan penarikan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah.

Bukan cuma itu, pajak juga merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang oleh pihaknya telah menetapkan target-target tersebut.

Melalui pajak, lanjut Deddy, potensi subjek pajak dan wajib pajak harus memahami peraturan yang berlaku, sehingga mampu mengetahui kewajibannya sebagai orang atau badan yang memanfaatkan bumi dan kandungannya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Sabri Salahuddin dan Dermawan Wicaksono.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024