Mamuju (Antara Sulbar) - Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat menerapkan sistem pelayanan melalui pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD)

"Setelah dilakukan pembenahan dan evaluasi serta kajian maka disetujui RSUD Sulbar menetapkan sistem PPK-BLUD," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Sabtu.

Ia menyebutkan tim penilai PPK-BLUD terdiri dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD, Asisten Bidang Administrasi, Kepala Bappeda dan Kepala Inspektorat.

Direktur RSUD Sulbar Andi Munasir mengatakan sebelumnya telah dibentuk tim penilai PPK-BLUD yang akhirnya ditetapkan sistem PPK BLUD pada RSUD Sulbar.

Ia menyampaikan hasil analisis dokumen persyaratan administratif yang telah dilakukan tim penilai, di antaranya pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dengan bobot lima persen dan memperoleh nilai maksimal lima persen.

Selain itu, lanjut dia, dokumen tata kelola dengan bobot 20 persen, dan memperoleh nilai sebesar 15 persen. Selanjutnya dokumen rencana strategis bisnis bobot 30 persen dan memperoleh nilai 28,5 persen.

Persyaratan lain juga adalah dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan dengan bobot 20 persen, dan memperoleh nilai 16 persen. Selanjutnya dokumen standar pelayanan minimal bobot 20 persen dan memperoleh nilai 20 persen, dan dokumen audit terakhir tentang pernyataan bersedia diaudit dengan bobot lima persen dan memperoleh nilai maksimal lima persen.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024