Mamuju (Antara Sulbar) - Suasana Kantor DPRD Sulawesi Barat pascapenetapan tersangka terhadap empat unsur pimpinan legislatif di daerah itu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada Kamis, terlihat lengang.

Dari pantauan, ruangan Ketua DPRD Sulbar yang berada di lantai dua, terlihat terkunci dan tidak terlihat adanya staf.

Begitu pula ruangan unsur pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua legislatif setempat, juga terlihat tertutup rapat.

"Bapak Ketua dan Wakil Ketua DPRD sedang berada di Makassar. Saya tidak tahu sudah berapa lama unsur pimpinan berada di sana dan apa kegiatan mereka," ujar salah seorang staf di DPRD Sulbar, Kamis siang.

Bahkan, ruangan unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut tidak terlihat adanya papan nama yang biasa terpampang di depan pintu.

Sementara, saat akan dikonfirmasi terkait keberadaan unsur pimpinan legislatif tersebut, Sekretaris DPRD Sulbar juga tidak berada di tempat.

Kepala Bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Imelda Pababari mengatakan, tidak mengetahui keberadaan para unsur pimpinan legislatif itu karena baru masuk berdinas.

"Saya sepuluh hari sakit dan baru hari ini masuk kantor. Kami tidak tahu keberadaan unsur pimpinan dan masalah penetapan tersangka itu juga baru saya tahun dari pemberitaan tadi malam," kata Imelda Pababari.

Walaupun empat unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun aktivitas di kantor dewan setempat tetap berjalan normal.

"Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan hal itu," tuturnya.

Ditanya terkait tidak adaya papan nama pada ruang empat unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut Imelda Pababari menyatakan bahwa kemungkinan dalam proses perbaikan.

"Mungkin sedang diperbaiki sehingga dilepas," ucapnya.

Ia mengatakan, jika usur pimpinan sedang dinas luar, maka ruangannya tetap terbuka sebab ada staf yang tetap bersiaga.

"Setiap ruangan kami tempatkan seorang staf dan ada juga sekretaris," tutur Imelda Pababari.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang juga membawahi Sulawesi Barat menetapkan empat unsur pimpinan DPRD tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi APBD setempat pada Rabu (4/10).

Keempat pimpinan dewan yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua DPRD Sullbar inisial AM, Wakil Ketua I berinisial MW dan Wakil Ketua II berinisial HHH dan Wakil Ketua III DPRD Sulbar berinisial MM.

Keempat pimpinan dewan diduga menyepakati besaran nilai pokok pirkiraan anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang.

Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 juncto pasal 64 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara pidana minimal empat tahun penjara.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024