Makassar (Antara Sulsel) - Pengurus dan anggota kohai (murid) Institut Karate-Jutsu Pordibya (Inkatsu) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan ramai-ramai mengundurkan diri setelah merasa kecewa dengan pengurus besar (PB) yang dinilai tidak profesional.

"Kita tahu masuk dalam organisasi itu karena kepentingan sesuai dengan tujuan dari organisasinya. Di Inkatsu Pordibya juga tujuannya kan jelas untuk pengembangan atlet olahraganya. Tapi ternyata sudah disusupi dengan kepentingan lain. Makanya kita semua ramai-ramai mundur," ujar Sekretaris Pengprov Inkatsu Pordibya Sulsel, Zainudin di Makassar, Rabu.

Ia mengungkapkan, pengunduran diri mereka disebabkan oleh ketidakpercayaan pengurus provinsi terhadap pengurus besar (PB) Institut Karate-Jutsu Pordibya.

PB Inkatsu dinilainya sudah ingkar dengan janji awalnya. Sebab selama dua tahun, mereka diangkat sebagai pengurus caretaker untuk mengembangkan dan mencari pengurus pengprov.

Namun, saat akan diadakannya musyawarah provinsi (musprov) pada Sabtu, (8/10) di salah satu hotel di Makassar, PB Pordibya justru tidak memberikan izin untuk pelaksanaan musprov karena sudah ada pengurus yang mereka tunjuk.

"Sekarang kita maknai yah, pembentukan karateker itu apa maksudnya. Pembentukan karateker kan karena tidak adanya pengurus defenitif dan inilah yang akan menyiapkan susunannya untuk dibawa ke musprov. Tapi setelah kami bekerja dan akan menggelar musprov, yang ada adalah PB sudah menunjuk pengurus definitif tanpa pemberitahuan kepada kami. Ini ada apa," katanya.

Zainuddin menambahkan, mereka yang ditunjuk oleh PB Inkatsu Pordibya, adalah karateker asal organisasi Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) yang sampai saat ini belum pernah mengundurkan dari Lemkari.

Sehingga, lanjut dia, dirinya bersama pengurus lainnya menganggap hal itu aneh apalagi menerima keputusan sepihak dari pengurus besar tentang penetapan tersebut.

Sementara itu, Ketua Karateker Pordibya Sulsel Mustamin saat dikonfirmasi membenarkan pengunduran dirinya bersama pengurus dan Kohai Sulsel dari Pordibya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024