Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan dari pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kantor kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulbar.

Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pengawasan Ombudsman RI Sulbar, Sekarwuni Manfaati, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, seleksi penerimaan CPNS di Kemenkumham Provinsi Sulbar menuai protes, karena sejumlah pendaftar mengadu ke Ombudsman RI Sulbar.

Ia mengatakan, terdapat pendaftar yang merasa dirugikan regulasi yang diterapkan secara mendadak oleh Kemenkumham Provinsi Sulbar.

"Salah seorang pelapor berinisial NJ mengaku dirinya mengetahui hasil tes yang menyebutkan dirinya lolos passing grade atau lolos nilai ambang batas pada bulan September 2017, namun pelapor tersebut dibingunkan dengan pengumuman kelulusan peserta cpns kemenkumham untuk Sulbar, sebab peserta yang lulus memiliki angka yang sama," katanya.

Menurut dia, keterangan pelapor menyatakan bahwa ada peserta yang memiliki skor seleksi 291 diluluskan, namun ada juga yang skornya 291 tapi tidak lulus.

Oleh karena itu ia mengatakan akan menindaklanjuti pegaduan tersebut dan sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

"Pengaduan ini akan segera kami registrasi dan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat, termasuk melakukan klarifikasi ke pihak Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk mencari solusi yang berkeadilan," ucapnya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024