Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar kepada mahasiswa dan pelajar di Mamuju.

"Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan pemberantasan pungli, dan menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih, serta membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah," kata Wakil Gubernur Sulbar, Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui batasan-batasan mana saja yang dapat dikelompokkan menjadi pungli, dan mana yang tidak.

"Saya juga mengajak semua komponen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas Saber Pungli, serta tidak terlibat dalam pungli yang mengarah pada tindakan KKN," ujarnya.

Menurut dia, di Sulbar telah dibentuk satgas pungli yang susunan struktur organisasinya melibatkan beberapa stakeholder diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta unsur pemerintah provinsi sendiri.

"Mari kita mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat melalui saber pungli, dengan harapan pelaksanaannya dapat secara tuntas, sistematis, menyeluruh dan simultan, sosialisasi ini mesti diikuti dengan baik agar kita terbebas dari kegiatan yang tidak baik juga, bukan hanya pelajar dan mahasiswa, tapi kita semua dan disosialisasikan ke masyarakat luar," ujarnya.

Enny mengharapkan penyelenggara pemerintahan Sulbar dapat bersih dari indikasi praktek KKN, untuk menuju Pemerintahan Sulbar yang maju dan malaqbi dengan berpegang pada asas "Mellelete Diatonganan" atau berdiri diatas kebenaran.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024