Mamuju (Antara Sulbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat Usman Suhuriah menyatakan, baru tiga partai politik di daerah itu yang telah memasukkan dokumen dalam rangka pendaftaran calon peserta pemilu  2019.

"Hingga hari ini, baru tiga partai politik yang telah memasukkan dokumen sebagai syarat untuk menjadi calon peserta pemilu serentak 2019," kata Usman Suhuriah di Mamuju, Jumat.

Ketiga partai politik yang telah memasukkan dokumen kata Usman Suhuriah, yakni Partai Perindo berkasnya sudah diterima oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Mamasa, Majene dan Kabupaten Mamuju Utara.

"Sementara, di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju, berkas dari Partai Perindo dikembalikan oleh KPU setempat dan harus dilengkapi lagi," ujar Usman Suhuriah.

Partai politik lainnya yang telah melakukan pendaftaran lanjut Usman Suhuriah, yakni PDIP Perjuangan, berkasnya sudah diterima KPU Kabupaten Polewali Mandar, Mamuju Tengah dan Kabupaten Majene.

"KPU Kabupaten Mamuju Utara, Mamasa dan Kabupaten Mamuju masih mengembalikan berkas yang diajukan PDI Perjuangan," terangnya.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tambahnya, berkasnya baru diterima oleh KPU Polwewali Mandar.
"Kami belum menerima laporan terkait partai politik lainnya yang sudah melakukan pendaftaran dan sampai hari ini baru tiga partai politik yang berkasnya sudah diterima dan sebagian masih harus dikembalikan," terang Usman Suhuriah.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai berlangsung 3 Oktober dan akan berkahir pada 16 Oktober 2019.

Tahapan tersebut, katanya, waktu untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, baik untuk partai politik lama maupun baru.

"Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 terdapat banyak tahapan di dalamnya. Dalam tahapan tersebut baik partai politik maupun penyelenggara dituntut bekerja sesuai dengan tugas kewajiban masing-masing," katanya.

Ia meminta seluruh partai politik yang ada di daerah itu agar segera memasukkan dokumen dalam rangka pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu serentak 2019.

"Ini agar terdapat kesiapan bagi teman-teman partai politik jika ternyata ada hal yang perlu dilengkapi, misalnya karena syarat kelengkapannya kurang dari yang ditentukan," kata Usman Suhuriah.

Partai politik sebagai calon peserta pemilu, kata Usman Suhuriah, memiliki kewajiban terkait dengan penyerahan dokumen pendaftaran demikian juga penyelenggara dalam hal ini KPU dan seluruh jajaran wajib bekerja profesional, wajib untuk taat azas, harus teliti dan yang tak kalah penting wajib untuk berlaku adil seperti memperlakukan semua calon peserta pemilu di posisi setara.

Pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019, baik partai politik lama atau yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, maupun partai politik baru atau bukan peserta Pemilu 2014, wajib untuk melewati tahap pendaftaran.

"Teman-teman partai politik harus memperhatikan tahapan ini disamping memperhatikan tahapan untuk perbaikan jika dokumen itu akhirnya butuh perbaikan," jelas Usman Suhuriah.

Ia menjelaskan pada tahapan pendaftaran di level penyelenggara, baik di KPU provinsi maupun di KPU kabupaten, sejak awal telah mempersiapkan untuk program pelayanan maksimal bagi calon peserta Pemilu 2019.

Ia menyatakan, sejak beberapa bulan terakhir, pihak penyelenggara di tingkat KPU pusat bersama pengurus pusat masing-masing partai politik telah melaksanakan sosialisasi tentang teknis pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.

Sosialisasi itu, ujarnya, termasuk bagaimana teknis dan mekanisme pendaftaran dan verifikasi, terutama sosialisasi terkait penggunaan aplikasi sistem informasi parpol (sipol) yang bersifat wajib untuk digunakan partai politik saat mendaftar.

"Jadi, partai politik ini secara berjenjang tentu sudah memahami teknis pengajuan dokumen termasuk pemasukan dokumen di KPU kabupaten. Sehingga harapan kami agar pengajuan dokumen tidak dilakukan di menit terakhir," kata Usman Suhuriah.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024