Mamuju (Antara Sulbar) - Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari mengajak aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar lebih memahami peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjerat masalah hukum.

Ajakan tersebut disampaikan Wabup pada Sosialisasi Perundang-undangan yang di selenggarakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju, di Hotel Tamborang, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa.

"Sebagai abdi negara, kita seharusnya memahami sebuah aturan sebelum memulai kegiatan," ujarnya.

"Perlu menjadi perhatian buat kita, jangan nanti ada sesuatu gangguan, atau ada panggilan dari penegak hukum misalnya kepolisian, baru buka perda atau nanti ada teguran dari Ombudsman baru kita buka atau baca perda. Seakan-akan perda nanti kita butuhkan ketika bermasalah," terang Irwan Pababari.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa selaku abdi negara, baik sebagai pimpinan OPD atau ASN, harus berperilaku profesional.

"Karena orang yang profesional adalah orang yang mampu menimalisir kesalahan yang dilakukan saat bekerja dan mengerjakan sesuatu dengan baik walaupun pekerjaan itu dia tidak sukai," tuturnya.

"Jadi, sekali lagi saya sampaikan minimalisir kesalahan dan mari kita pahami aturan, setelah itu dikerjakan meski pekerjaan itu kita tidak senangi tetapi kerjakan dengan tuntas dan baik," tegas Irwan Papabari.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Mamuju Muhammad Yani berharap melalui sosialisasi perundang-undangan tersebut seluruh ASN di lingkup pemerintah setempat, bisa lebih memahami regulasi, terutama yang terkait langsung dengan tupoksi pelayanan.

"Saya berharap, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju dapat lebih memahami aturan perundang-undangan ehingga dapat mewujudkan pemerintah `good Governance` atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," jelas Muhammad Yani.

Sosialisasi Perundang-undangan yang berlangsung mulai 24-25 Oktober 2017, dengan menghadirkan pemateri, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Kapolres Mamuju serta dari Kejaksaan Negeri Mamuju.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024