Kendari (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyetujui untuk menghibahkan tanah kepada 4 lembaga vertikal yang berkedudukan di kota Kendari.

 Dokumen hibah tanah tersebut telah diserahkan kepada DPRD provinsi Sultra melalui Paripurna DPRD Sultra, di Kendari, Senin (30/1), untuk dibahas bersama sehingga melahirkan persetujuan hibah tanah kepada empat lembaga yakni Kementerian Agama, Sultra KPU Sultra, Kemenkumham Sultra dan UPT BKN.

 Pelaksana tugas Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata, di Kendari, Selasa, mengatakan lahan yang akan dihibahkan itu untuk Kemenkumham pelepasan aset Tanah untuk dibangun gedung penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 A bertempat di Bumi Praja Aundonohu samping Kantor Gubernur Sultra.

"Selanjutnya untuk KPU adalah pelepasan aset tanah tempat dibangunnya Kantor KPU Sultra saat ini di Jalan Hairil Anwar Kelurahan Puuwatu," katanya.

Untuk Kanwil Kemenag kata Saleh, yang akan dilepas adalah lahan atau tanah tempat berdirinya kantor Kanwil Kemenag Sultra saat ini lahan tempat dibangunnya Madrasah Aliyah Negeri 1 Kendari dan lahan tempat dibangunnya asrama haji Kendari.

"Sedangkan aset yang akan dihibahkan kepada PT BKN regional Makassar adalah tanah dan es Kantor Dinas Perhubungan Sultra yang ada di Kelurahan Tipulu Kendari," katanya.

Menanggapi usulan penyerahan aset Pemprov Sultra, DPRD Sultra akan menggelar rapat dengan pihak terkait dalam tiga hari ke depan.

Pembahasan bersama lembaga tersebut sehingga melahirkan persetujuan bersama akan dilakukan mulai 31 Oktober sampai 2 November 2017.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024