Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat meminta panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di daerah itu agar melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan pada pelaksanan pemilihan kepala daerah maupun legislatif.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, dihubungi di Mamuju, Selasa menyatakan, harapan tersebut disampaikan saat Panwaslu bersilaturhami dan berkoordinasi dalam rangka memperluas sinergi sebagai sesama pengawas.

"Tadi, teman-teman dari Panwaslu datang bersilaturahmi dan berkoordinasi ke Kantor Ombudsman dalam rangka memperluas sinergi sebagai sesama pengawas. Meskipun mungkin tupoksinya berbeda tetapi ada beberapa hal prinsip bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan itu sendiri," kata Lukman Umar.

Pada pertemuan itu kata Lukman Umar, Ombudsman menyampaikan kepada pihak Panwaslu agar memperkuat program pencegahan dan pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif sebagai bagian dari pengawsan pemilu.

"Jika masyarakat dilibatkan itu bisa lebih komperehensif sebab, bagaimana pun hebatnya pengawas pemilu termasuk Ombudsman matanya kan terbatas. Tapi kalau masyarakat yang terlibat itu akan lebih cepat," terang Lukman Umar.

Walaupun berbeda tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tambah dia, namun pemantauan dan pengawasan pemilihan umum juga tetap menjadi bagian dari tugas Ombudsman.

"Kalau bicara pemantauan, sesungguhnya langsung atau tidak, Ombusdman bisa terlibat dalam pengawasan. Hanya saja, tentu kami lebih menitikberatkan kepada teman-teman yang memang menjadi tupoksinya," ucapnya.

Ia menyatakan, sinergitas Ombusdman dan Panwaslu penting dilakukan, mengingat peran dan tugas kedua lembaga itu dapat menciptakan pemilu yang bersih, jujur dan adil

"Di dunia pemilu itu sifatnya `lex specialis`. Artinya, mereka khusus dan biasanya terbatas. Misalnya tahapan yang ditetapkan tanggal 1 Januari sampai 1 Februari. Jika lewat dari tahapan itu sebenarnya sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengawasan pemilu. Tetapi kalau di Ombudsman tidak ada istilah lewat. Artinya bahwa kita masih boleh melakukan proses karena kami tidak terikat dengan undang-undang pemilu," jelasnya.

"Disinilah perlu sinergitas, karena kalau di `lex specialis` ada batasan waaktu yang prinsip dan ranahnya berbeda sebab kalau di pengawas pemilu mereka bisa melakukan tindakan langsung tetapi kami (Ombudsman) sebatas di dugaan mala administrasi, meskipun sebenarnya bisa termanfaatkan melalui efek pada stigma sosial," terang Lukman Umar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024