MAKASSAR - Auditor Pegadaian, Dani Ruliyanto (kiri) dan Muh Kasman (tengah) saat ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Makassar, Sulsel, Rabu (27/6). Dani Ruliyanto dan Muh Kasman dijebloskan ke Rumah karena diduga terbukti melakukan tindak pidana pengadaan kredit fiktif Kantor Pegadaian Palopo dan Kantor Wilayah Makassar 2008-2010 yang merugikan negara Rp9 miliar. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/12

Pewarta :
Editor : Yusran
Copyright © ANTARA 2024