Pemilik kendaraan mengambil plat nomor polisi di loket penyerahan Plat TNBK kantor Samsat Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1). Pemerintah menaikkan tarif pengurusan Surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan empat hingga 150 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atas perubahan PP nomor 50 tahun 2010 yang berlaku efektif, Jumat 6 Januari 2017. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/16.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024