Mamuju (Antara Sulbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk tidak menghambat rencana pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan bendungan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

"Kami telah meminta BPN Sulbar agar segera melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan dibebaskan untuk membangun bendungan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju," kata kepala satuan kerja nonvertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air wilayah sungai (SNPT PJPA WS) Kalukku Karama Provinsi Sulbar, Daniel ST MT di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, permintaan tersebut ternyata belum diindahkan BPN Sulbar sehingga pembebasan lahan belum dilakukan SNPT PJPA WS Kalukku Karama sebagai penanggung jawab pembangunan bendungan tersebut.

Oleh karena itu ia berharap BPN Sulbar segera melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan dibebaskan dan jangan menunda proses tersebut apalagi akan menghambat proyek pembangunan irigasi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian masyarakat.

"Kami harap segera lakukan pengukuran karena masyarakat juga sangat mendukung program pembangunan irigasi untuk program swasembada pangan di Sulbar, yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa, masyarakat juga bersedia tanahnya dibebaskan untuk proyek ini," katanya.

Menurut dia, apabila BPN Sulbar menghalangi proyek ini dengan tidak melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan dibebaskan maka anggaran APBN yang disiapkan untuk pembebasannya akan kembali percuma ke pusat sebesar Rp10 miliar.

Ia mengatakan, sekitar 130 hektare lahan masyarakat akan dibebaskan untuk membangun bendungan, bendungan itu diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan irigasi persawahan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar.

Ia mengatakan, ketika pembebasan lahan selesai dilaksanakan maka pembangunan bendungan yang diharapkan akan mengairi sekitar 3.500 hektare lahan pertanian padi di Kecamatan Kalukku yang menjadi sentra produksi beras di Kabupaten Mamuju.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024