Mamuju (Antara Sulbar) - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda di daerah itu selama periode September-Oktober 2017.

Direktur Narkoba Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Rekso Widjojo kepada wartawan di Mamuju, Rabu, menyatakan pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu meliputi berbagai jenis narkoba.

"Kami mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda yakni di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Utara," kata Muhammad Anwar Rekso Widjojo.

Pengungkapan pertama, kata Muhammad Anwar Rekso Widjojo, berlangsung pada 28 September 2017 di kawasan Jalan KH Muhammad Tahir Imam Lapeo, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Di lokadi itu, lanjut dia, personel Ditnarkoba Polda Sulbar meringkus seorang pengedar obat yang masuk daftar G berinisial AGH yang sering melakukan transaksi obat-obatan jenis Tramadol (dodol) dan Trihexylphenidyil (THD).

"Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Dodol dan THD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 197 Subsider pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Muhammad Anwar Rekso Widjojo.

Pengungkapan kedua, tambahnya, berlangsung di Dusun Kayumate, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada 31 Oktober 2017.

Pada pengungkapan itu, kata dia, personel Direktorat Narkloba Polda Sulbar berhasil meringkus pengedar berinisial BB dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 10 gram.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Muhammad Anwar Rekso Widjojo.

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 6 November 2017 yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara.

Pada pengungkapan itu, tambahnya, personel Satresnarkoba Polres Mamuju Utara berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ARD.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan ARD, yakni bungkusan plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat 200 gram.

Pelaku, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut khususnya tersangka BB yang dalam pemeriksaan terungkap barang bukti yang disita dari tangannya berasal dari seseorang berinisial AA di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan" katanya.

Sementara itu barang bukti untuk ARD diperoleh dari seseorang berinisial VC di Kota Parepare. "Ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," ujar Muhammad Anwar Rekso Widjojo.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024