Makassar (Antara Sulsel) - Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulawesi Selatan menambah waktu pelayanan bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kalau pelayanan di kantor Samsat biasanya sampai pukul 16.00 Wita, mulai pekan depan (Senin 4/12) jam pelayanan berlangsung  hingga pukul 17.00 wita," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina di Makassar, Selasa.

Selain penambahan jam pelayanan, kata dia, unit pelayanan Samsat juga telah menerapkan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu, dimulai pukul 08.00 wita sampai pukul 13.00 wita.

Pelayanan Sabtu dan Minggu dikhususkan untuk pembayaran pengesahan tahunan dan penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Sehubungan perpanjangan waktu pelayanan, mantan caretaker Bupati Soppeng dan Tana Toraja itu memerintahkan pegawai terkait pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Bapenda se-Sulsel agar tetap membuka loket pelayanannya sampai batas waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, penambahan waktu yang dilakukan Bapenda Sulsel sejalan dengan arahan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, terdapat 25 Kantor Samsat Induk di Sulsel, khusus Kota Makassar terdapat dua kantor induk, yaitu di kawasan Sudiang dan jalan A. Mappanyukki.

Bapenda Sulsel diharapkan dapat memenuhi target PAD tahun ini yang mengalami penambahan sebesar Rp 50 miliar pada APBD perubahan, sehingga target pada APBD pokok Rp1,056 trilun menjadi Rp1,106 triliun.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024