Makassar (Antara Sulsel) - Pengesahan Undang-undang Kepalangmerahan akhirnya disetujui oleh DPR dan menjadi kado spesial bagi sukarelawan Palang Merah Indonesia (PMI) di akhir tahun 2017.

"Disahkannya Undang-undang tentang Kepalangmerahan ini menjadi menjadi angin segar bagi sukarelawan PMI di seluruh Indonesia. Pengesahan ini sekaligus menjadi kado peringatan Hari Sukarelawan PMI pada 26 Desember nantinya," kata Humas PMI Sulsel Ahmad Syarif di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Sebagai sukarelawan di organisasi PMI Sulsel, kata dia, selain kado akhir tahun, juga menjadi tantangan seluruh sukarelawan PMI bukan hanya di Sulsel tapi di seluruh Indonesia.

Pengesahan Rancangan Undang-undang ini menjadi Undang-undang, akhirnya PMI diakui sebagai satu satunya perhimpunan Kepalangmerahan Nasional di Indonesia.

"Pengesahan Undang-undang ini bukan untuk menyakiti organisasi kemanusiaan lain. Kebersamaan dalam kemanusiaan harus tetap dijaga, organisasi kemanusiaan lain tetap bisa melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dalam peraturan Perundang-undangan," ungkap dia.

Ahmad mengatakan, aturan tentang kepalangmerahan ini untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara kepalangmerahan, sehingga wajib mendapatkan perlindungan terutama perlindungan dalam melaksanakan tugas di lapangan.

"Aturan ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan. Melihat rekam jejak para sukarelawan PMI telah banyak memakan korban saat bertugas kepalangmerahan di lapangan," katanya.

Pihaknya berharap dengan lahirnya Undang-undang Kepalangmerahan tersebut tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan lambang palang merah.

"Lambang PMI hanya bisa digunakan personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan medis, bangunan, sarana transportasi kesehatan dan sarana lainnya yang berkaitan dengan PMI," kata Ahmad.

Dalam ketentuannya itu pula, kata dia, disebutkan melarang penggunaan nama dan lambang palang merah di luar kegiatan kepalangmerahan.

"Dengan adanya regulasi kepalangmerahan ini memberikan kepastian hukum saat sedang melaksanakan tugas operasi kemanusiaan," katanya.

Pengesahan Undang-undang Kepalangmerahan bukan saja menjadi kebanggaan bagi seluruh sukarelawan PMI, tapi juga sebagai tantangan baru yang lebih besar dalam rangka memajukan PMI kedepannya.

"Pengesahan ini sebagai kebanggaan sekaligus tantangan untuk memajukan PMI menjadi organisasi yang profesional, tanggap dan dicintai oleh masyarakat," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024