Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat meminta Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Provinsi Sulbar tidak mengulangi pelanggaran maladministrasi.

"Kami harap Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Provinsi Sulbar tidak lagi melakukan pelanggaran administrasi karena dampaknya luar biasa meskipun dianggap sepele," kata Ketua Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, sebelumnya Ombudsman RI Sulbar menerima pengaduan penundaan penerbitan ijazah dari alumni SLB Negeri Pembina Provinsi Sulbar yang tamat tahun 2015.

Para korban mengaku bingung karena mereka dinyatakan lulus ujian namun belum menerima ijazah. Siswa yang mencoba meminta ke sekolah namun pihak sekolah berkilah jika ijazah tersebut belum dicetak.

"Hingga mereka akhirnya menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Sulbar pada tanggal 19 september 2017," katanya.

Menurut dia, seorang wali siswa Gusti Irham mengatakan, mereka mengadu ke Kantor Ombudsman RI Sulbar lantaran resah sebab sudah tiga tahun dinyatakan lulus ujian. Namun para alumni belum mendapatkan ijazah.

"Bahkan saat ini dia sudah duduk di kelas 3 SMP dan kerap kali ditagih di sekolahnya agar segera menyerahkan fotokopi ijazah," katanya.

Ombudsman RI Sulbar kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya ijazah para pelapor diterbitkan dan berharap kejadian ini sudah selesai dan tidak terulang kembali.

"Ini adalah yang ketiga kalinya terjadi Sulbar meskipun terselesaikan melalui Ombudsman. Kami tetap berharap masyarakat berani menyampaikan laporan perihal maladministrasi pelayanan publik yang terjadi," katanya.

Menurut dia, penyelesaian masalah tersebut butuh proses yang sangat panjang dan rumit sebab koordinasi yang dilakukan hingga ke pihak kementerian dan Dinas Pendidikan kabupaten dan provinsi.

Kedepan diharapkan semua pihak pengelola layanan publik agar lebih sigap dan proaktif. Jika bisa selesai hari ini jangan tunda besok. Jika bisa dipermudah jangan dipersulit.

"Saya kira ini motto yang harus dijunjung oleh para pelayanan publik agar kejadian di atas tidak terulang," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024