Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 56 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunungsari Makassar menerima remisi Hari Natal.

"Dari jumlah total Napi menerima potongan masa tahanan sebanyak 56 orang dengan pemberian remisi bervariasi," kata Kepala Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Marasidin, Senin.

Pemberian remisi tersebut, kata dia, berbeda-beda ada yang diberikan potongan beberapa hari dan warga binaan lainnya mendapat potongan bulan.

Untuk remisi kasus Pidana Umum, Marsidi merinci, diberikan sebanyak enam orang warga binaan, 29 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan tujuh orang dua bulan penmotongan masa tahanan.

"Sedangkan pada putusan Tindak Pidana Korupsi hanya tiga orang yang mendapatkan remisi," paparnya.

Menurut dia, pemberian potongan masa tahanan ini diberikan kepada Napi melihat dari kedisiplinannya serta patuh dalam mematuhi aturan di Lapas setempat.

Selain itu, lanjut Kalapas, pemberian remisi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sehingga dijadikan rujukan dalam menentukan berapa masa potongan diberikan kepada Napi.

"Tentua ada penilaian dalam menentukan pemberian remisi baik kelakuan, kedisiplinan dan beberapa item penilaian lainnya," tambah Marsidin.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024