Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sedang merampungkan dakwaan dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2015 untuk tersangka mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.

"Berkas dakwaannya masih dalam perampungan dan kami sekarang kebut, sebelum masa tahanan tersangka habis," kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Sandi Rozali Nur Subhan di Makassar, Selasa.

Penyusunan dakwaan disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di mana nantinya berkas dakwaan ini akan dibacakan setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sandi juga mengaku jika dalam membuat dakwaan, tim JPU harus berhati-hati dan cermat dalam menyusun dakwaannya, agar dakwaan yang disangkakan terhadap terdakwa bisa terbukti di pangadilan nanti.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan langsung menjebloskan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ke sel tahanan usai diperiksa sebagai tersangka padan awal November 2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan, tersangka Burhanuddin untuk sementara dititipkan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar hingga pemeriksaan berkasnya dirampungkan.

"Proses penahanan ini sudah sesuai KUHAP berdasarkan kewenangan dari penyidik dengan memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya perkara tersebut," katanya.

Penahanan bupati juga berdasarkan adanya surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulsel nomor : PRINT-645/R.4.5/Fd.1/11/2017, tanggal 6 November 2017.

Disebutkannya, penahanan dilakukan setelah memperhatikan beberapa alasan di mana salah satunya adalah tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan selama tiga kali.

"Tersangka ini tidak kooperatif, tiga kali dipanggil tapi tidak memenuhi undangan. Sikapnya itu menghalang-halangi proses penyidikan," jelasnya.

Dalam kasus penjualan tanah seluas 200 hektare itu kepada pihak pengusaha menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024