Makassar (Antaranews Sulsel) - Proyek reklamasi Central Poin Of Indonesia (CPI) di wilayah Pantai Losari Makassar kembali mengemuka dan dipersoalkan sejumlah fraksi di DPRD Sulawesi Selatan.

"Mohon penjelasan Bapak Gubernur Sulsel terkait dengan surat rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara proses kegiatan di CPI tentang sengketa area CPI yang masih belum jelas," kata Juru Bicara Fraksi PKS Baso Syamsu Risal saat rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.

Dalam penyampaian pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disampaikan, sengketa dimaksud adalah Daerah Lingkungan Kerja (DLK) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP).

Kedua poin dimaksud sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Kementerian Perhubungan atau Permenhub.

Hal itu mengingat sebagian wilayah CPI diketahui masih merupakan wilayah pelabuhan eks Sukarno Hatta atau kini berubah menjadi Pelabuhan Makassar berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan Gubernur Sulsel terkait perizinan penambangan pasir di Kabupaten Takalar, Sulsel. "Apakah telah melibatkan masyarakat dengan kesepakatan penambangan?.

Apalagi diketahui hampir semua pasir pada proyek CPI bersumber dari Takalar.

"Hasil pantauan kami di fraksi PKS, masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam prosesnya sehingga terjadi penolakan, mohon penjelasan," kata Baso juga Sekretaris Fraksi PKS itu dengan nada tegas.

Sementara Juru Bicara Fraksi Golkar Hoist Bachtiar menyebutkan kawasan CPI adalah salah satu kawasan yang masuk dalam RZWP3K, sementara kawasan ini belum mendapat persetujuan substantif dari pemerintah pusat.

Hal itu mengingat adanya surat dari Menteri KKP kepada Gubernur Sulsel tentang penghentian sementara kegiatan terkait penambangan pasir laut dan reklamasi CPI.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat pimpinan DPRD Sulsel kepada Gubernur merespons surat dari Menteri KKP, Susi Pudjiastuti untuk menghentikan sementara penambangan pasir laut dan reklamasi di CPI.

"Mohon penjelasan apakah surat tersebut tidak terkait dengan Ranperda RZWP3K dan apakah tidak menyalahi kalau tanpa pembatalan kedua surat tersebut proses ranperda ini tetap berjalan," katanya.

Sedangkan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Andi Suheri Suhari Attas memaparkan pandangan umumnya meminta Pemerintah Provinsi Sulsel untuk memastikan status hukum pulau-pulau kecil, terutama yang posisinya berbatasan dengan provinsi tetangga.

"Aspek krusial menurut kami adalah pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut harus berpihak kepada kepentingan masyarakat agar mereka merasakan dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan dari pembagian zonasi tersebut," katanya.

Fraksi NasDem melalui juru bicaranya Desi Susanti Sutomo menyebutkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan ranperda ini terkait dengan penambangan pasir di Takalar dan proyek reklamasi CPI.

Perlu diketahui bahwa ranperda ini merupakan induk sejumlah proyek dan program yang memanfaatkan daerah laut serta pesisir. Ada kekhawatiran ranperda ini hanya akan menjadi "stempel" dari sejumlah kebijakan.

"Bagaimana sikap Pemerintah Provinsi terhadap surat Menteri KKP yang meminta dilakukan penghentian sementara proyek reklamasi CPI sampai ranperda ini disahkan menjadi perda, mohon tanggapan Bapak Gubernur," ujarnya menegaskan.

Pandangan umum dari Fraksi Umat Bersatu melalui Irwan Hamid mengemukakan, sekaitan dengan rencana Kawasan Strategis Provinsi (KSP) proyek CPI telah berjalan sejak 2009 hingga kini dengan landasan hukumnya Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang RUTRWP, sehingga menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tidak menjadi bagian yang akan diatur dalam Ranperda RZWP3K.

Apabila KSP di wilayah CPI menjadi bagian dari Ranperda RZWP3K maka kawasan tersebut akan menjadi wilayah atau kawasan abu-abu dan terjadi tumpang tindih dengan apa yang diatur oleh Peraturan Daerah tentang RUTRWP.

"Hal ini juga diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah" katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024